Hi Sobat Desa – Pemerintah pusat resmi menetapkan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025. Namun kebijakan tersebut dinilai membawa dampak serius bagi desa, menyusul adanya pemangkasan Dana Desa yang mencapai hingga 60 persen.
Kepala Desa Kaaranglincak menyebut pengurangan anggaran ini dinilai akan membatasi ruang gerak pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Akibat pemangkasan Dana Desa hingga sekitar 60 persen ini, banyak program prioritas yang sudah kami rencanakan terpaksa ditunda bahkan dibatalkan,” ujar Ahmad Syakir., Kepala Desa Karanglincak.
Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2026 tersebut diundangkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Dalam regulasi itu, pemerintah mengarahkan Dana Desa untuk difokuskan pada sejumlah program prioritas.
Pertama, Dana Desa diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Kedua, penguatan desa berketahanan iklim serta desa tangguh bencana.
Ketiga, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa. Keempat, penguatan program ketahanan pangan melalui lumbung pangan, pengembangan energi desa, serta penguatan lembaga ekonomi desa lainnya.
Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Selanjutnya, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa, serta program sektor prioritas lainnya termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.
Lebih lanjut, dalam Pasal 2 ayat (2) Permendes tersebut dijelaskan bahwa dukungan Dana Desa untuk implementasi Koperasi Desa Merah Putih dialokasikan melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setelah penyaluran Dana Desa dilakukan.
Sementara itu, dalam Pasal 2 ayat (3) ditegaskan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak sebesar 3 persen dari total pagu Dana Desa setiap desa, di luar alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih.
“Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap desa,” bunyi ketentuan.
Kepala Desa Karanglincak berharap pemerintah pusat dapat mengevaluasi kembali kebijakan pemangkasan anggaran tersebut agar pembangunan desa tetap berjalan optimal dan kebutuhan masyarakat desa dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
Instagram : pemdeskaranglincak
Facebook : Pemdes Karanglincak
Tik Tok : pemdeskaranglincak
Twitter : @Pemdes_Karlin
Webdesa : http://karanglincak.rembang.id
Email : [email protected]